MAKASSAR – Pemerintah pusat telah memberi izin kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun.
Vaksinasi bagi anak usia dini itu sudah bisa dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember mendatang.
Hanya saja, berdasarkan Inmendagri nomor 66 tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum pemerintah daerah mengambil kebijakan vaksinasi anak usia dini tersebut.
Baca Juga :
Salah satunya, yakni capaian vaksinasi bagi lansia. Persentasenya harus minimal 60 persen.
Jika merujuk pada syarat itu, maka Makassar belum bisa memulai vaksinasi bagi anak usia dini tersebut.
Sebab, capaian vaksinasi bagi lansia di Makassar baru 41,37 persen atau 41.902 lansia yang sudah divaksin untuk dosis pertama. Sedangkan dosis kedua, baru 34,51 persen atau 34.952 jiwa dari 101.284 lansia yang menjadi sasaran.
“Capaian vaksinasi untuk lansia itu baru 41,37% dari total sasaran. Itu data per 9 Desember 2021,” aku Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Nursaidah Sirajuddin, Minggu (12/11/2021).
Olehnya itu, Dokter Ida-sapaannya bilang, Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi usia 6-11 tahun.
Apalagi, secara keseluruhan capaian vaksinasi di Makassar sudah melebihi angka 70 persen.
“Bila sudah ada surat edaran dari Kemenkes, pasti kita siap laksanakan,” kuncinya.
Komentar