MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap enam anggota geng motor yang terlibat dalam aksi pembusuran terhadap dua pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (11/12/2024).
Para pelaku ditangkap di markas persembunyian mereka di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai senjata tajam, termasuk badik, samurai, parang, anak panah, hingga alat-alat pembuat busur. Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku untuk mencari korban juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga :
“Kami mengamankan enam pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam, anak panah, dan kendaraan yang digunakan dalam aksi mereka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana.
Aksi keji geng motor ini terjadi pada 5 Desember lalu, di mana dua pengendara yang berboncengan menjadi target pembusuran. Salah satu korban terluka di bagian paha, sementara korban lainnya terkena busur di leher. Beruntung, keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kini, enam pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan geng motor yang meresahkan warga Makassar. (*)


Komentar