SIDRAP – Seorang petani berinisial L (45), warga Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Kamis, (12/1/2017) siang tidak berkutik saat diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap. Petani ini tertangkap tangan disaat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku dibekuk di Kampung Awakaluku, Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua pitue, Kabupaten Sidrap saat sementara bertransaksi dengan seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 1 saset berukuran sedang dan 9 saset berukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 13 gram.
Kapolres Sidrap melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yusrizal Erdiawan Nasaruddin dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/1/2017) membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dia menuturkan, penangkapan itu dilakukan sekira pukul 13.00 Wita di area lahan perkebunan milik warga setempat.
“Betul, pelaku kami ringkus saat hendak bertransaksi dengan anggota kami yang menyamar sebagai pembeli,” kata Yusrizal.
Saat ini lanjut Yusrizal, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan bandar besarnya. Dimana dari pengakuan pelaku, dirinya hanya bertugas sebagai kurir atau pengantar barang. (*)
Komentar