GOWA – Unit Resmob Polres Gowa kembali mengamankan tiga tersangka pembuat sertifikat bidan palsu di Sengkang Kabupaten Wajo. Tiga tersangka berinisial KA, SA, dan AS tersebut diamankan sejak Rabu, (11/01/2017) sekitar pukul 04.10 dini hari.
Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan. Menurut Tambunan. ” Unit resmob kembali mengamankan tiga tersangka di Kabupaten Wajo. Ketiga tiga tersangka tersebut adalah KA sebagai pemberi ide pembuatan, SA sebagai pengedar dan AS sebagai pencetak sertifikat,”ujarnya.
Dari tangan tiga pelaku tersebut diamankan, satu perangkat computer, satu layar monitor, satu buah Cpu, satu lembar back ground sertifikat bertuliskan JNPK-KR dan 1 buah printer.
Ketiga tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Gowa untuk di mintai keterangan. (*)