JAKARTA – Prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik, harus pensiun dini dari kedinasan. Dengan demikian, setelah kembali menjadi warga sipil dapat menggunakan hak politiknya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2018 ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah di hadapan awak media usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Keluarga Besar TNI se-Gartap 1/Jakarta Tahun 2017, di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (12/1/2018).
Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa keinginan berpolitik merupakan hak perorangan yang diatur oleh Undang-Undang. Bagi prajurit TNI sendiri apabila ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dari kedinasan TNI.
“Proses pengajuan pensiun dini melewati beberapa tahapan hingga mendapat persetujuan pimpinan TNI dan Presiden RI. Begitu juga halnya dengan pengajuan pensiun dini Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi telah melewati proses dan sudah disetujui oleh Presiden,” jelasnya.
Terkait personel yang tidak lulus verifikasi dalam bursa Pilkada, apakah dapat kembali ke kedinasan atau tidak, Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menyampaikan, prajurit TNI yang memilih jalannya berkarier di bidang politik telah melewati proses internal TNI. Polihan untuk terjun dalam dunia politik sudah tentu didasari dengan pertimbangan yang matang, serta dihadapkan dengan segala resiko yang terjadi.
“Prajurit TNI tersebut harus siap menghadapi resiko apabila tidak lulus verifikasi, karena belum adanya aturan yang menyatakan untuk dapat berdinas kembali di TNI,” katanya. (*)