BARRU – Kapolres Barru, AKBP Dr. H. Burhaman SH. MH melalui jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) dan Satuan Reserse Mobil (Resmob) bergerak menggagalkan aksi pengoplos minyak di SPBU Bojo Minggu (13/01/2018).
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memodifikasi mobilnya dengan menghilangkan bangku penumpang dan menggantinya dengan tanki yang telah dibuat dan di duga bisa menampung hingga 50 liter.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Satrekskrim serta Resmob di TKP berhasil di amankan pelaku beserta barang buktinya, “ungkap AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH.
Baca Juga :
Masyarakat curiga dengan aktivitas mobil yang telah lama mengisi tanki, dimana seyogyanya hanya sekira 3 menit untuk pengisian 50 liter. Sementara mobil tersebut sudah sekitaran Satu jam melakukan pengisian.
“Awalnya masyarakat curiga dengan aktivitas mobil yang sudah sekitaran Satu jam melakukan pengisian, dimana seyogyanya hanya butuh 30 menit untuk pengisian 50 liter, “tambah Kapolres.
Sebanyak 3 pelaku, satu unit mobil serta 600 liter solar berhasil di amankan oleh Satreskrim dan Resmob Polres Barru. Dimana penyalurannya akan dibawa ke Mamuju, Sulbar. Dan pelaku sempat melarikan diri selama seminggu di Mantikulore, Palu Sulteng.
Untuk selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Mapolres Barru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Pasal 55 Undang Undang RI NO 22 THN 2001 dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda Rp60 milyar.
“Alhamdulillah, kini pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan. Dimana sebelumnya telah melarikan diri selama seminggu di Mantikulore , Palu, Sulteng. Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001, ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Milyar Rupiah, ” tutup AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH. (*)
Komentar