Logo Lintasterkini

Mantan Anggota Polisi Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu Bersama Rekannya

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Senin, 13 Januari 2020 18:02

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat menintrogasi tersangka mantan anggota polisi yang diamankan saat pesta Sabu.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat menintrogasi tersangka mantan anggota polisi yang diamankan saat pesta Sabu.

GOWA–Seorang mantan anggota Polri berinisial AM (41) diciduk bersama rekannya berinisial AS (40) yang berprofesi sebagai mekanik saat tengah asyik pesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Dusun Sari Tenne Desa Bili-Bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Minggu (09/01/2020).

Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah lelaki AS kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud mengatakan bahwa  kedua pria ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Barang sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang bandar. Uniknya karena bandarnya itu selama ini ditahan di rutan kelas 2 Makassar.

“Pasca ada petunjuk dari sang Napi kemudian kedua pelaku menemui sang pengedar selanjutnya terjadi transaksi di pinggir jalan, dan keduanya kami tangkap di kediaman AS saat pesta sabu, ” Ungkap AKP Maulud  didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan saat menggelar presscon di halaman mako Polres Gowa, Senin (13/1/2020) siang.

AKP Maulud menjelaskan bahwa modus dari pelaku ini adalah menjual sabu diawali dengan adanya pemesanan via telepon kemudian melakukan transaksi dirumah pelaku.

” Pelaku membeli sabu untuk dipasarkan melalui pesanan telepon ke seorang napi yang ternyata adalah bandar mereka di Lembaga Pemasyarakatan Makassar,” jelas AKP Maulud.

Dari pengakuan As, pria berambut gondrong ini mengaku menjual sabu sejak 2019 lalu. Sasaran jualnya kepada para sopir truk seharga Rp 100.000 per sachet dan bertransaksi di pinggir jalan.

” Sekali memesan sabu sebanyak 1 gram dan dibeli seharga Rp 1 juta lalu dibentuk dalam sachet kemudian diperjualbelikan,” ungkap AKP Mangatas Tambunan.

Diketahui, AM yang dipecat dari keanggotaan Polri tahun 2017 lalu, mengaku jika pilihannya menjadi pengedar itu diawali saat dia mulai menyukai obat-obatan tersebut pasca dipecat.

Kini pria yang terangkat jadi Polisi tahun 1997 itu harus merenungi nasibnya di balik sel tahanan Polres Gowa setelah dia tertangkap bersama rekannya.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan diamankan kedua orang pelaku bersama berbagai barang bukti berupa 13 shacet sabu seberat 2,4 gram, 2 shacet bening kosong, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah  alat hisap shabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api,1 buah sendok plastik dan 1 bungkus rokok RX.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 denan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. (*)

Penulis : Supe Ganteng

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...