GOWA–Seorang mantan anggota Polri berinisial AM (41) diciduk bersama rekannya berinisial AS (40) yang berprofesi sebagai mekanik saat tengah asyik pesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Dusun Sari Tenne Desa Bili-Bili Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Minggu (09/01/2020).
Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah lelaki AS kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud mengatakan bahwa kedua pria ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Barang sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang bandar. Uniknya karena bandarnya itu selama ini ditahan di rutan kelas 2 Makassar.
“Pasca ada petunjuk dari sang Napi kemudian kedua pelaku menemui sang pengedar selanjutnya terjadi transaksi di pinggir jalan, dan keduanya kami tangkap di kediaman AS saat pesta sabu, ” Ungkap AKP Maulud didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan saat menggelar presscon di halaman mako Polres Gowa, Senin (13/1/2020) siang.
AKP Maulud menjelaskan bahwa modus dari pelaku ini adalah menjual sabu diawali dengan adanya pemesanan via telepon kemudian melakukan transaksi dirumah pelaku.
” Pelaku membeli sabu untuk dipasarkan melalui pesanan telepon ke seorang napi yang ternyata adalah bandar mereka di Lembaga Pemasyarakatan Makassar,” jelas AKP Maulud.
Dari pengakuan As, pria berambut gondrong ini mengaku menjual sabu sejak 2019 lalu. Sasaran jualnya kepada para sopir truk seharga Rp 100.000 per sachet dan bertransaksi di pinggir jalan.
” Sekali memesan sabu sebanyak 1 gram dan dibeli seharga Rp 1 juta lalu dibentuk dalam sachet kemudian diperjualbelikan,” ungkap AKP Mangatas Tambunan.
Diketahui, AM yang dipecat dari keanggotaan Polri tahun 2017 lalu, mengaku jika pilihannya menjadi pengedar itu diawali saat dia mulai menyukai obat-obatan tersebut pasca dipecat.
Kini pria yang terangkat jadi Polisi tahun 1997 itu harus merenungi nasibnya di balik sel tahanan Polres Gowa setelah dia tertangkap bersama rekannya.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan diamankan kedua orang pelaku bersama berbagai barang bukti berupa 13 shacet sabu seberat 2,4 gram, 2 shacet bening kosong, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah alat hisap shabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api,1 buah sendok plastik dan 1 bungkus rokok RX.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 denan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. (*)