ilustrasi.JAKARTA — Berbagai upaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah bersama-sama masyarakat dalam melawan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Upaya yang dianggap paling ampuh memutus penyebaran pandemi itu yakni masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).
Saat bersamaan, pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Untuk melengkapi gerakan 3M dan 3T tersebut, pemerintah juga telah menjalankan program vaksinasi Covid-19.nasional yang ditargetkan mulai Januari 2021 sampai April 2022 tahun mendatang.
Program vaksinasi Covid-19 ini bersifat wajib bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima vaksin. Pemerintah menargetkan akan melakukan vaksinasi terhadap masyarakat dengan jumlah sekitar 180 juta untuk memenuhi syarat tercapainya kekebalan komunal (herd community).
Baca Juga :
Perlu diingat bahwa program vaksinasi ini bersifat wajib. Artinya, masyarakat yang ditargetkan sebagai penerima vaksin, tidak bisa menolak program tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
“Sanksi pidana bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,,” papar Wamenkum dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara ketika masa wabah. Salah satu kewajiban bagi warga negara yakni mengikuti vaksinasi.
“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban, maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana, bisa denda, bisa penjara, bahkan bisa juga kedua-duanya,” tuturnya.
Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah Covid-19. Termasuk didalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya. (*)
Komentar