JAKARTA — Pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Pulau Jawa dan Bali. Regulasi tersebut dikeluarkan mengingat kedua pulau teraebut tergolong daerah beresiko tinggi penyebaran virus corona (Covid-19), yang ditandai dengan tingginya kasus yabg terjadi.
Terdapat 7 (tukuj) Pemerintah Provinsi di Pulau Jawa dan Bali mengeluarkan regulasi terkait PPKM yang berlangsung dari tanggal 11-25 Januari 2021. Dalam regulasi tersebut memuat kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM tersebut.
Pembatasan ini diterapkan di 6 (enam) kabupaten/kota administrasi DKI Jakarta; 20 kabupaten/kota di Jawa Barat; 3 kabupaten kota di Banten; 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah; 5 kabupaten/kota di DI Yogyakarta; 11 kabupaten/kota di Jawa Timur; dan 5 kabupaten/kota di Provinsi Bali. Adapun daftar regulasi dan kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM tersebut dapat dilihat di: https://s.id/ppkm-jan2021
Baca Juga :
Mari bersama kita patuhi Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penularan COVID-19. Selain mematuhi kebijakan PPKM itu, tak lupa pula kita patut disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak), serta mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 secara nasional. (*)
Komentar