MAKASSAR – Cukup fantastis. Taksiran nilai total narkotika yang berhasil diamankan unit Satresnarkoba Polrestabes Makassar sejumlah Rp 86,6 Miliar.
Adapun rincian nilai narkotika yakni 43,6 Kg sabu ditaksir senilai Rp 78,5 miliar dan pil ekstasi sebanyak 11.000 butir senilai Rp 8,1 miliar.
“Barang haram ini dipasok dari Malaysia terus ke Jawa dan kemudian masuk ke Makassar. Tentunya, keberhasilan ini bisa menyelamatkan banyak penerus bangsa kita dari jeratan narkotika,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat release penangkapan narkotika di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Baca Juga :
Diungkapkan pula, jika barang haram ini beredar di masyarakat, maka potensi merusak generasi mudak sangatlah besar. “Barang ini jika beredar berpotensi merusak 229.000 masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 43,6 kg sabu-sabu dan belasan ribu butir ekstasi. Empat tersangka ikut diamankan yang diduga merupakan jaringan internasional asal Malaysia.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana, saat rilis pers yang dilaksanakan di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.
Nana menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi, antara lain di Kota Makassar dan Surabaya. “Saya apresiasi Polrestabes Makassar karena berhasil mengungkap puluhan kilogram dan ribuan ekstasi ini,” kata Nana.
Hal ini, kata dia, atas kerja keras anggota di lapangan dengan analisis matang. “Awalnya ada dua orang diamankan di Jalan Abdullah Dg. Sirua, Makassar. Paketnya yang diamankan juga sedikit hanya satu saset. Tapi, anggota mengembangkan dan berhasil mengungkap jaringannya,” teranganya. (*)
Komentar