MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar terus memproses kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kemudahan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Terdakwa, Andi Fatmasari Rahman (AFR), diduga menipu korban Gonzalo Algasali, seorang anak pengusaha kosmetik, hingga merugi Rp4,9 miliar. AFR mengklaim memiliki akses khusus untuk meloloskan calon taruna Akpol—klaim yang belakangan terbukti palsu.
Dalam sidang pada Senin (13/1/2024), AFR hadir dengan rompi tahanan bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar,” di bawah pengawalan ketat. Agenda sidang hari itu adalah pembacaan eksepsi, namun Majelis Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa.
Eksepsi Ditolak, Kasus Dilanjutkan
Baca Juga :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Irfan menegaskan bahwa hakim melihat bukti yang cukup untuk melanjutkan sidang.
“Perbuatan terdakwa sudah cukup terang. Sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Setelah sidang, keluarga korban yang hadir di lokasi melampiaskan kekecewaannya dengan meneriaki AFR, menyebutnya “penipu.”
Kuasa hukum keluarga korban, Martin Lukas Simanjuntak, mengapresiasi putusan sela hakim. Ia memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk memperkarakan AFR.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti cukup terkait modus penipuan ini. Terdakwa hanya mengarang cerita soal akses khusus ke Akpol untuk mengelabui korban,” kata Martin.
Ia juga menyoroti kendala pengembalian dana korban yang masih dikuasai terdakwa. “Kami sudah bersurat ke KPK dan Kejaksaan Tinggi agar aset terdakwa dibekukan.”
Sementara itu, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, pengacara lain keluarga korban, menyoroti potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, jika TPPU terbukti, ancaman hukuman untuk AFR bisa mencapai 20 tahun penjara.
“Kami mendalami indikasi TPPU dalam kasus ini. Terdakwa sempat mengatakan melalui pesan WhatsApp bahwa proses hukum hanya akan menjeratnya selama dua bulan. Padahal ancaman TPPU bisa jauh lebih berat,” jelasnya.
Modus Penipuan dan Total Kerugian Korban
Kasus ini bermula dari laporan nenek korban, Hj. Rosdiana, pada September 2024. AFR diduga mendatangi keluarga korban, menawarkan jasa khusus untuk memastikan Gonzalo diterima di Akpol. Ia meyakinkan keluarga dengan mengaku memiliki jaringan kuat dan memperlihatkan gaya hidup mewah.
Setelah meminta uang secara bertahap—total mencapai Rp4,9 miliar—pelaku membawa Gonzalo ke Jakarta dan Semarang, tetapi hanya memindahkannya dari hotel ke hotel tanpa hasil nyata. Modus ini akhirnya terbongkar setelah Gonzalo dinyatakan tidak lolos seleksi dan menceritakan kebohongan AFR kepada keluarganya.
Kamaruddin menasihati AFR untuk segera mengembalikan uang korban.
“Kami sudah memberi kesempatan agar ia mengembalikan uang itu, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Selain itu, AFR juga diduga mengancam aparat hukum melalui pesan WhatsApp, termasuk hakim dan jaksa, yang memperberat posisinya.
Penangkapan Terdakwa
AFR ditangkap di kediamannya di Bone pada 29 September 2024 oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menjanjikan kelulusan di Akpol.
“Pelaku mengklaim bisa memastikan kelulusan korban melalui jalur khusus. Ia meminta uang dari korban dengan dalih membayar biaya tersebut,” kata Devi.
Saat ini, AFR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, namun peluang jeratan tambahan seperti TPPU semakin terbuka. (*)
Komentar