Logo Lintasterkini

Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp4,9 Miliar Masuk Akpol Ditolak Hakim: Peluang TPPU Kian Terbuka

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 13 Januari 2025 17:19

Terdakwa Andi Fatmasari Rahman saat memasuki Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/1/2025). (Foto: Lintasterkini.com)
Terdakwa Andi Fatmasari Rahman saat memasuki Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/1/2025). (Foto: Lintasterkini.com)

MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar terus memproses kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kemudahan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Terdakwa, Andi Fatmasari Rahman (AFR), diduga menipu korban Gonzalo Algasali, seorang anak pengusaha kosmetik, hingga merugi Rp4,9 miliar. AFR mengklaim memiliki akses khusus untuk meloloskan calon taruna Akpol—klaim yang belakangan terbukti palsu.

Dalam sidang pada Senin (13/1/2024), AFR hadir dengan rompi tahanan bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar,” di bawah pengawalan ketat. Agenda sidang hari itu adalah pembacaan eksepsi, namun Majelis Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa.

Eksepsi Ditolak, Kasus Dilanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Irfan menegaskan bahwa hakim melihat bukti yang cukup untuk melanjutkan sidang.

“Perbuatan terdakwa sudah cukup terang. Sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Setelah sidang, keluarga korban yang hadir di lokasi melampiaskan kekecewaannya dengan meneriaki AFR, menyebutnya “penipu.”

Kuasa hukum keluarga korban, Martin Lukas Simanjuntak, mengapresiasi putusan sela hakim. Ia memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk memperkarakan AFR.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti cukup terkait modus penipuan ini. Terdakwa hanya mengarang cerita soal akses khusus ke Akpol untuk mengelabui korban,” kata Martin.

Ia juga menyoroti kendala pengembalian dana korban yang masih dikuasai terdakwa. “Kami sudah bersurat ke KPK dan Kejaksaan Tinggi agar aset terdakwa dibekukan.”

Sementara itu, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, pengacara lain keluarga korban, menyoroti potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, jika TPPU terbukti, ancaman hukuman untuk AFR bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Kami mendalami indikasi TPPU dalam kasus ini. Terdakwa sempat mengatakan melalui pesan WhatsApp bahwa proses hukum hanya akan menjeratnya selama dua bulan. Padahal ancaman TPPU bisa jauh lebih berat,” jelasnya.

Modus Penipuan dan Total Kerugian Korban

Kasus ini bermula dari laporan nenek korban, Hj. Rosdiana, pada September 2024. AFR diduga mendatangi keluarga korban, menawarkan jasa khusus untuk memastikan Gonzalo diterima di Akpol. Ia meyakinkan keluarga dengan mengaku memiliki jaringan kuat dan memperlihatkan gaya hidup mewah.

Setelah meminta uang secara bertahap—total mencapai Rp4,9 miliar—pelaku membawa Gonzalo ke Jakarta dan Semarang, tetapi hanya memindahkannya dari hotel ke hotel tanpa hasil nyata. Modus ini akhirnya terbongkar setelah Gonzalo dinyatakan tidak lolos seleksi dan menceritakan kebohongan AFR kepada keluarganya.

Kamaruddin menasihati AFR untuk segera mengembalikan uang korban.

“Kami sudah memberi kesempatan agar ia mengembalikan uang itu, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Selain itu, AFR juga diduga mengancam aparat hukum melalui pesan WhatsApp, termasuk hakim dan jaksa, yang memperberat posisinya.

Penangkapan Terdakwa

AFR ditangkap di kediamannya di Bone pada 29 September 2024 oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menjanjikan kelulusan di Akpol.

“Pelaku mengklaim bisa memastikan kelulusan korban melalui jalur khusus. Ia meminta uang dari korban dengan dalih membayar biaya tersebut,” kata Devi.

Saat ini, AFR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, namun peluang jeratan tambahan seperti TPPU semakin terbuka. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...