PINRANG — Akhir tahun 2025, Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil melakukan pengungkapan kasus besar dengan Barang Bukti (BB/) yang diamankan sebanyak 3,2 Kg (Bruto) narkotika jenis Sabu.
Dalam Press Release yang digelar di Mapolres Pirnang, Selasa (14/01/2026), Kapolres Pinrang AKBP Edy Shabara dalam keterangannya mengungkapkan kronologis pengungkapan berawal saat tim Opsnal Sratresnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku di jalan poros Pinrang – Polman, Senin (29/12/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WITA.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yaitu SY ( 42) warga Kota Samarinda Kalimantan Timur dan AO warga Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita BB yang disimpan terduga pelaku di rumah mertuanya di Kampung Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Setelah dilakukan pengembangan, Selasa (06/01/2026), petugas kemudian mengamankan seorang teduga pelaku lainnya berinsisal HY (38) warga Soreang Kota Parepare di Kampung Rubae Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Sementara seorang terduga pelaku lainnya beeinisil SH (29) warga Panca Rijang Kabupaten Sidrap diamankan di Kampung Marawi Kecamatan TiroangvKabupaten Pinrang, Sabtu (10/01/2026) saat dilakukan pengembangan susulan.
“Ini merupakan jaringan internasional. Mereka beroperasi cukup rapi dan teroganisir. Pemilik Barang berinisial G (Masih Buron) merupakan warga negara Malaysia. Sementara pembelinya berinisial N warga Kabipaten Sidrap, saat ini juga masih status Buron,” jelas Kapolres AKBP Edy Shabara. (*)


Komentar