Lintas Terkini

Jadi Pengedar Sabu, Dua Penjual Sari Laut Ditangkap

Dua pengedar sabu saat diamankan aparat Polsek Rappocini.

MAKASSAR – Dua pemuda yang sehari hari berjualan di warung sari laut di lapangan Hertasning, diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2 Ipda Nurtjhayana, Jumat (12/2/2016), sekira pukul 22.00 Wita. Keduanya ditangkap lantaran terlibat penjualan narkoba jenis sabu sabu.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya seorang pelaku bernama Andi Agil Ahmad Rivaldi (20), warga jalan Tidung 8 setapak 7 no 30, diamankan saat petugas melaksanakan operasi rutin (opstin) di jalan Tidung 8 setapak 1. Saat digeledah ditemukan 1 paket sachet kecil sabu di saku celananya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kembali meringkus pelaku lainnya bernama Ali Hamsah (25), warga jalan Tidung 8 setapak 1 no 30.

“Anggota melakukan pengembangan dan berdasarkan penunjukan, akhirnya diamankan pelaku lainnya dan beberapa barang bukti” ujar Kapolsek Rappocini Kompol Muari Sik MM MH.

Di depan petugas, kedua pelaku mengaku sudah sebulan menjual sabu paketan Rp100 ribu.

“Tiap hari saya ambil di kampung Sapiria lorong paling ujung rata-rata tiap hari saya beli 1/4 gram seharga 350 ribu dan bisa jadi 6 paket” urai Ali Hamsah yang sehari-harinya berjualan Sari laut Mas Joko di Lapangan Hertasning dibantu oleh rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

Dalam melakukan transaksi, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Bollangi pada bulan November 2015 ini mengaku, jika dirinya melayani transaksi sabu hanya pagi sampai sore hari.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku berupa 6 paket sabu seharga 100 ribu, ratusan plastik kecil pembungkus sabu, 2 korek gas, 3 buah alat isap (bong) dan sejumlah pipet plastik.

“Keduanya akan dijerat UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun” kata Kompol Muari.

Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)

Exit mobile version