Pelajar SMAN 1 Parangloe Kedapatan Bawa Tramadol dan THD

Pelajar SMAN 1 Parangloe Kedapatan Bawa Tramadol dan THD

GOWA – Seorang pelajar di SMA Negeri 1 Parangloe, Kabupaten Gowa berinisial BI (18) kedapatan membawa obat keras daftar G jenis Tramadol dan THD. Obat tersebut disimpan dalam tas saat masih jam pelajaran mulai berlangsung di sekolahnya, Senin (13/2/2017).

Akibatnya, pelajar yang masih duduk dibangku kelas X ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Sebelum diketahui menyimpan obat Tramadol dan THD, salah seorang guru di sekolahnya bernama Ikbal mencurigai gerak-gerik siswanya itu. Pasalnya, tiba-tiba saja tas milik IB diberikan kepada teman kelasnnya tanpa alasan.

Saat itulah Ikbal langsung mengambil tas milik IB dan memeriksanya. Guru tersebut yang kemudian menemukan obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 46 butir serta THD sebanyak 31 butir.

“Saya curiga dengan gerak-geriknya, tiba-tiba dia kasih tasnya sama temannya. Saya periksa tasnya, ternyata ada obat seperti Tramadol, makanya saya hubungi polisi,” ujarnya.

Polisi yang tiba di sekolah kemudian langsung mengamankan barang bukti obat yang diduga Tramadol yang disimpan dalam tas BI. Polisi juga memintai keterangan. Dari hasil interogasi, BI mengaku memperoleh barang yang tidak diperjualbelikan secara bebas di pasaran, tanpa resep dokter itu ia beli dari seseorang yang beralamat di Jalan Malengkeri Makassar seharga Rp50 ribu per papan.

Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan telah diamankan salah seorang pelajar di Polsek Parangloe karena kedapatan membawa obat daftar G jenis Tramadol dan THD yang disimpan dalam tasnya.

“Memang benar ada seorang pelajar kita amankan di sekolahnya karena kedapatan membawa atau memiliki obat daftar G jenis Tramadol dan THD yang disimpan di dalam tasnya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dengan membelinya dari seseoarang di Makassar beberapa hari yang lalu,” ujarnya. (*)