LINTASTERKINI.COM – Penangkapan kurir narkotika jenis sabu oleh Polres Prabumulih, Sabtu (11/2/2017), membuka jalan anggota kepolisian untuk mengungkap kasus lain peredaran narkoba. Lantaran yang menjadi bandar sabu-sabu tersebut yakni narapidana dari Lapas Merah Mata, Palembang.
Pengendalian peredaran narkotika dari balik jeruji besi ini terungkap ketika anggota Satuan Narkoba Polres Prabumulih menangkap kurir sabu bernama Satriyadi alias Satri (29), warga Jalan Alpatan Gang Pelangi RT 027 RW 011 Kelurahan Mangga besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Saat itu, tersangka Satri kedapatan membawa satu ons sabu-sabu senilai Rp110 juta di Kos Arafah, Jalan Melati RT 05 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Tersangka mengaku kalau hanya sebagai kurir. Dirinya diminta AF yang berada di tahanan Lapas Merah Mata Palembang untuk mengantarkan sabu-sabu ke pelanggannya.
“Saya hanya kurir, AF itu sudah lama saya kenal karena sama-sama sopir bus jurusan Palembang-Prabumulih, saya hanya pemakai, bukan bandar,” ujarnya, Minggu (12/2/2017).
Kapolres Prabumulih, Ajun Komisaris Besar Polisi Andes Purwanti melalui Kasat Narkoba AKP Herry Yusma menuturkan pelaku yang ditangkap diduga sudah sering melakukan transaksi peredaran narkoba di daerah Prabumulih.
“Menurut keterangan pelaku dia hanya mengantarkan sabu-sabu milik AF, napi Lapas Merah Mata, Palembang, diduga transaksi ini sudah sering dilakukan oleh tersangka,” tuturnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Untuk tersangka Santri sendiri dikenakan Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) tentang Narkotika. (Sumber : Okezone.com)
Komentar