Logo Lintasterkini

Vonis Bebas La Kijang Dinilai Telah Menciderai Supremasi Hukum

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Rabu, 13 Februari 2019 13:19

Praktisi Hukum dan Pengacara DR HM Natsir
Praktisi Hukum dan Pengacara DR HM Natsir

PINRANG — Vonis bebas Syamsul Rizal alias La Kijang, bandar besar narkoba asal kabupaten Pinrang oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (8/1/2019) lalu, menuai ragam kecaman dari sejumlah elemen, khusunya masyarakat Kabupaten Pinrang. Pasalnya, La Kijang ditangkap berdasarkan pengembangan beberapa kasus narkoba besar, dimana para kaki tangannya ini
sudah ada yang ditembak mati dan dijatuhi vonis penjara cukup tinggi.

“Kami sangat kecewa dan menilai Supremasi dan penegakan hukum telah dicederai dengan vonis bebas ini. Bagaimana bisa, kaki tangan atau penjualnya saja di vonis berat dan bahkan ada yang ditembak mati saat diringkus, tetapi malah bandar besar pemilik barangnya di vonis bebas. Vonis ini harus diusut tuntas,” tegas DR H Muhammad Natsir, seorang praktisi hukum yang juga pengacara dari terpidana Supardi dan Edy Chandra, dua kaki tangan La Kijang yang telah divonis penjara 18 tahun oleh PN Pinrang, jauh hari sebelum La Kijang tertangkap, Rabu (13/2/2019) kepada awak media.

Natsir menyebutkan, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan dua kliennya tersebut, terbukti jika kedua kliennya itu hanya berperan membantu La Kijang dalam mengedarkan barang haram jualannya.

Natsir menyebutkan, dari awal, penanganan perkara La Kijang ini sudah keliru dan mengundang tanda tanya besar, serta kuat dugaan akan adanya permainan hukum. Kijang ditangkap berdasarkan Laporan DPO Polres Pinrang Nomor : DPO / 15 / IV / 2016 / Res Pinrang / Narkoba, tetapi kenapa sidang perkaranya malah ditangani PN Makassar.

“Lokusnya di Pinrang, jadi seharusnya perkaranya ditangani Kejari Pinrang dan sidangnya juga di PN Pinrang. Tetapi tanpa alasan yang jelas dan kuat, penanganannya langsung diambil alih. Ini sudah lama menjadi tanda tanya bagi masyarakat Pinrang, dan kecurigaan kami akan adanya dugaan permainan atau pengaturan dalam kasus La Kijang ini terbukti melalui vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makasaar,” terangnya.

 

Olehnya itu, Natsir meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini diperiksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini juga melakukan banding.

“Saya siap memberikan keterangan terkait fakta-fakta di Persidangan dua klien saya. Dimana semuanya jelas dan mengarah kuat akan status La Kijang merupakan bandar atau bos pemilik barang dari dua klien saya,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Makassar yang memutus perkara ini dipimpin Rika Mona Pandegirot selaku Ketua dengan hakim anggota Cenning Udiana dan Aris Gunawan. Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim membebaskan La Kijang karena tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU atas kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 3,6 Kg dari kasus yang menjerat Supardi dan
Edy Chandra yang telah divonis 18 tahun penjara oleh PN Pinrang. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...