Vonis Bebas La Kijang Dinilai Telah Menciderai Supremasi Hukum

PINRANG — Vonis bebas Syamsul Rizal alias La Kijang, bandar besar narkoba asal kabupaten Pinrang oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (8/1/2019) lalu, menuai ragam kecaman dari sejumlah elemen, khusunya masyarakat Kabupaten Pinrang. Pasalnya, La Kijang ditangkap berdasarkan pengembangan beberapa kasus narkoba besar, dimana para kaki tangannya ini
sudah ada yang ditembak mati dan dijatuhi vonis penjara cukup tinggi.
“Kami sangat kecewa dan menilai Supremasi dan penegakan hukum telah dicederai dengan vonis bebas ini. Bagaimana bisa, kaki tangan atau penjualnya saja di vonis berat dan bahkan ada yang ditembak mati saat diringkus, tetapi malah bandar besar pemilik barangnya di vonis bebas. Vonis ini harus diusut tuntas,” tegas DR H Muhammad Natsir, seorang praktisi hukum yang juga pengacara dari terpidana Supardi dan Edy Chandra, dua kaki tangan La Kijang yang telah divonis penjara 18 tahun oleh PN Pinrang, jauh hari sebelum La Kijang tertangkap, Rabu (13/2/2019) kepada awak media.
Natsir menyebutkan, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan dua kliennya tersebut, terbukti jika kedua kliennya itu hanya berperan membantu La Kijang dalam mengedarkan barang haram jualannya.
Natsir menyebutkan, dari awal, penanganan perkara La Kijang ini sudah keliru dan mengundang tanda tanya besar, serta kuat dugaan akan adanya permainan hukum. Kijang ditangkap berdasarkan Laporan DPO Polres Pinrang Nomor : DPO / 15 / IV / 2016 / Res Pinrang / Narkoba, tetapi kenapa sidang perkaranya malah ditangani PN Makassar.
“Lokusnya di Pinrang, jadi seharusnya perkaranya ditangani Kejari Pinrang dan sidangnya juga di PN Pinrang. Tetapi tanpa alasan yang jelas dan kuat, penanganannya langsung diambil alih. Ini sudah lama menjadi tanda tanya bagi masyarakat Pinrang, dan kecurigaan kami akan adanya dugaan permainan atau pengaturan dalam kasus La Kijang ini terbukti melalui vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makasaar,” terangnya.
Olehnya itu, Natsir meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini diperiksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini juga melakukan banding.
“Saya siap memberikan keterangan terkait fakta-fakta di Persidangan dua klien saya. Dimana semuanya jelas dan mengarah kuat akan status La Kijang merupakan bandar atau bos pemilik barang dari dua klien saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Makassar yang memutus perkara ini dipimpin Rika Mona Pandegirot selaku Ketua dengan hakim anggota Cenning Udiana dan Aris Gunawan. Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim membebaskan La Kijang karena tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU atas kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 3,6 Kg dari kasus yang menjerat Supardi dan
Edy Chandra yang telah divonis 18 tahun penjara oleh PN Pinrang. (*)