JAKARTA– Pencarian tersangka suap yang buron hingga kini, yakni Harun Masiku merupakan kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai alasan BIN yang menyerahkan pencarian Harun kepada KPK.
Meski KPK dan Polisi belum berhasil, Budi Gunawan meyakini jika KPK cepat atau lambat akan menangkap Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW anggota DPRI RI.
Olehnya itu, Budi Gunawan menyerahkan sepenuhnya pencarian Harun Masiku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau itu sudah ranah hukum ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri dan KPK punya kemampuan itu juga. Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat,” kata Budi Gunawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (13/02/2020).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief mendesak KPK meminta bantuan BIN untuk mencari Harun. Andi juga mengaitkan kedekatan Budi Gunawan dengan PDIP. Budi diketahui merupakan ajudan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketika menjabat presiden.
“Alangkah baiknya KPK meminta bantuan Pak Budi Gunawan agar Badan Intelijen Negara lakukan hal sama,” kata Andi Arief, melalui Twitternya, Jumat, 7 Februari 2020 lalu.
Diketahui sebelumnya, terkait pencarian Harun, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengklaim telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit menyebarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku.
Kementerian Hukum dan HAM serta KPK sempat menyebut caleg PDIP ini ada di Singapura. Belakangan, kementerian menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia.(*)