Logo Lintasterkini

Guru Honorer Dipecat Gegara Status Medsos, Wabup Bone Siap Mediasi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 13 Februari 2021 22:47

Guru Honorer Dipecat Gegara Status Medsos, Wabup Bone Siap Mediasi

BONE — Kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang dilakukan sepikak oleh oknum Kepala Sekolah SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe menjadi perhatian publik. Banyak pihak menaruh rasa empati kepada Sang Guru Honorer, Hervina (Vina) yang dianggap terdzalimi oleh kebijakan oknum Kepsek.

Hervina alias Vina (34 tahun) dipecat sebagai guru honorer gegara mengunggah nominal honornya dan membuat status di media sosial (medsos) yakni Facebook. Padahal menurut pengakuan Guru Hervina, ia mengunggah honor dari dana BOS yanv diberikan kepadanya sebesar Rp.700 ribu dengan hanya mengucapkan terima kasihnya kepada oknum Kepsek yang baru saja memberi honor tersebut.

“Saya bukan mau mengunggah nilai honor saya, tapi saya hanya ingin menyampaikan rasa terima kasih karena telah diberi honor yang sangat saya butuhkan untuk membayar pinjaman saya Rp.500 ribu. Itu saja maksudnya saya mengunggah untuk menyampaikan ucapan terima kasih,” ucap Hervina.

Sangat disayangkan jika unggahan guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun tersebut di media sosial (medsos) dinilai ingin mempermalukan pihak sekolah dengan mengunggah nilai honor yang diberikan. Dikatakan guru Vina, dia hanya ingin mengucapkan rasa terima kasihnya dengan honor yang diberikan oleh suami dari oknum kepala sekolahnya.

Kasus pemecatan Ibu Guru Vina di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone ini sontak menjadi viral di medsos. Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Bone, dalam hal ini Wakil Bupati, Ambo Dalle turun tangan bermaksud memediasi persoalan tersebut.

Wakil Bupati Bone Ambo Dalle mengatakan, akan mengutus tim untuk melakukan verifikasi dan mencari data terkait pemecatan Guru Hervina. Dikatakan Wabup Bone yang juga merupakan Ketua PGRI Kabupaten Bone ini, pihaknya harus mempelajari alasan pemecatan yang dilakukan pihak sekolah.

“Kita mau tahu apa dasar pemberhentian dan yang memberhentikan, apakah punya kewenangan? Jika tidak, berarti melanggar. Tapi kita pelajari dulu,” kata Ambo Dalle, Kamis (11/2/2021).

Ambo Dalle mengatakan PGRI tentu akan melakukan mediasi. Kesejahteraan guru adalah yang utama.

“Kita akan damaikan, kalau bisa. Kita harus melihat sejauh mana pelanggaran itu kalau memang disebut melanggar,” ucapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...