MAKASSAR – Anggota kepolisian di Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dua komplotan pelaku diringkus di tempat terpisah, Sabtu (13/02/2021) dini hari.
Pelaku Juli Ardiansyah (25) diringkus di Komplek BTN Paopao, Kabupaten Gowa. Sedangkan Rahmat (23) dibekuk di tempat kosnya di lorong 45, Jalan Veteran, Makassar.
Mereka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar guna diproses hukum lebih lanjut, dan telah mengakui perbuatannya. Ada sembilan laporan polisi yang diduga melibatkan keduanya.
Baca Juga :
Juli dan Rahmat merupakan komplotan pelaku pencurian lintas provinsi. Juga pernah beraksi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal itu dikatakan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto dalam keterangannya.
“Atas penangkapan ini, tentu anggota akan berkoordinasi dengan Polres lainnya. Karena pelaku ini pernah beraksi di Banjarmasin,” ungkapnya.
Terakhir, komplotan ini beraksi di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang, Makassar, pada 7 Februari 2021 ini.
Mereka berpura-pura bertamu di salah satu rumah warga. Berdalih sebagai suruhan pemilik rumah. Saat asisten rumah tangga (pembantu) di rumah itu membukakan pintu, pelaku langsung beraksi.
Tak segan-segan pelaku menyekap pembantu itu, yang sebelumnya diancam dengan menggunakan sajam jenis badik. Setelah itu, mereka lalu menggasak seluruh barang berharga di brangkas rumah korbannya.
“Jadi motifnya ini, pelaku mengaku orang suruhan pemilik rumah. Sampai di rumah korban, mereka bilang “Disuruh Pak Herman Ambil Barang”. Pembantu yang percaya itu, membukakan pintu rumah. Disitulah mereka beraksi. Korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta,” terang Kompol Suprianto.
Tidak sampai di sini saja, kasus ini pun terus dikembangkan. Sebab masih ada dua pelaku lainnya yang ikut terlibat, Colleng dan Ucci.
Polisi juga mengejar satu orang diduga sebagai penadah barang hasil curian para pelaku, Jannah.
“Juli dan Rahmat terpaksa ditembak. Sebab berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan penunjukan barang bukti. Mereka sudah diperingati dengan tembakan tiga kali ke udara. Tapi tidak diindahkan, malahan melawan petugas,” tutup Bos Jatanras Polda Sulsel ini. (*)
Laporan Kepolisian Para Pelaku:
1. Nomor : LP/34/II/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS
2. Nomor LP/126/V/2017/KALSEL/ POLRESTA BANJAR/SEK.BANJAR TIMUR
3. Nomor LP/325/VI/2017/KALSEL/POLRESTA BANJARMASIN
4. Nomor LP/81/VI/2017/KALSEL/POLRES BANJAR/SEK.BIRA SELATAN
5. Nomor LP/28/VII/2017/KALSEL/POLRES BANJAR/SEK.KERTAK HANJAR
6. Nomor LP/21/V/2017/KALSEL/POLRES BANJAR /SEK.KERTAK HANJAR
7. Nomor LP/124/V/2017/KALSEL/POLRESTA BANJARMASIN /SEK.BANJAR TIMUR
8. Nomor LP/134/VII/2017/KALSEL/POLRESTA BANJAR /SEK.BANJAR TIMUR
9. Nomor LP/98/IV/2017/KALSEL/POLRESTA BANJAR /SEK.BANJAR TIMUR
Barang Bukti yang Disita Polisi:
1. Satu brangkas abu-abu
2. Satu BPKB motor Yamaha Tioserd.
3. Satu BPKB mobil Daihatsu
4. Satu BPKB motor Honda
5. Satu BPKB motor Yamaha
6. Satu BPKB motor Honda C100
7. Satu BPKB motor Honda
8. Tiga paspor atas nama Herman Sugianto
9. Empat paspor atas nama Riamy Angelina
10. Sertifikat tanah
11. Surat akta jual beli tanah
12. Satu ATM BNI
13. Satu ATM BCA
14. Satu ATM Panin Bank
15. Surat IMB
16. Key BCA
17. Satu unit handphone Oppo hitam
18. Satu unit handphone Oppo putih
19. Satu unit handphone Samsung lipat putih
20. Satu unit handphone Samsung senter
21. Satu sajam jenis badik
22. Satu linggis
23. Satu jam tangan
24. Satu dompet
25. Satu unit motor Scoopy merah
Komentar