Logo Lintasterkini

Masih Tunggu Putusan MK, Ibas Malah Dilantik jadi Bupati Luwu Timur

Budi S
Budi S

Sabtu, 13 Februari 2021 15:06

Ibas bersama isteri usai dilantik menjadi Bupati Lutim.
Ibas bersama isteri usai dilantik menjadi Bupati Lutim.

MAKASSAR – Hasil Pemilihan Bupati Luwu Timur (Lutim) 2020, masih terdaftar sebagai perkara Pemilu  di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya akan ditetapkan pada 17 Februari.

Kendati begitu, Irwan Bachri Syam (Ibas) sebagai penggugat (pemohon) telah dilantik menjadi Bupati Lutim. Dia dilantik oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada Kamis (11/02/2021) belum lama ini.

Jabatan itu hanya diemban Ibas selama tujuh hari saja, sampai 17 Februari mendatang. Ibas hanya mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal mati almarhum Thorig Husler.

Dia sendiri adalah incumbent Wakil Bupati Lutim periode 2016-2021. Dan kembali maju menjadi calon bupati bersama pasangannya Andi Muh Rio Patiwiri di Pilkada 2020 lalu.

Pada Pilbup Lutim itu, hanya ada dua pasangan calon, Ibas-Rio dan Thorig Husler-Budiman. Rekapitulasi hasil pengitungan suara oleh KPU dimenangkan Thorig Husler-Budiman (86,35 persen suara).

Saat Ibas dilantik menjadi bupati, Nurdin Abdullah berpesan untuk dijalankan dengan penuh amanah.

“Berkenan dengan hal ini saya mewakili masyarakat mengucapkan menjalankan tugas dengan baik dan aman. Meskipun cukup singkat karena berakhir sampai tanggal 17 Febuari 2021,” ujar Nurdin Abdullah dalam keterangannya.

Nurdin Abdullah pun sempat menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya Thorig Husler.

Ibas Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Lutim

Perjuangan Ibas untuk mendapatkan keadilan dalam kasus sengketa Pemilu mulai menemui titik terang. Kini menunggu putusan sela oleh pengadil di MK.

Dia lalu meminta masyarakat di Lutim memberikan dukungan dan doa agar kasus ini bisa berjalan lancar.

“Saya mohon doata semua mudah-mudahan apa yang menjadi rencana kami Allah mudahkan dan Allah ijabah. Insya Allah,” ucapnya.

“Kami sudah melakukan gugatan di MK sebagai pemohon, alhamdullilah sudah berproses secara normal. Gugatan sudah kami sampaikan dan jawaban dari termohon juga sudah juga disampaikan. Kita tinggal tunggu putusan sela ini di tanggal 15 atau 16 Februari ini,” tutupnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Desember 2024 17:59
Corporate Culture, PHI Group Gelar Aksi Sosial di Gereja Toraja Jemaat Tamalanra 
MAKASSAR – Aksi sosial kembali digelar Phinisi Hospitality Indonesia (PHI Group). Kali ini Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea menjadi tempat untuk ...
News14 Desember 2024 16:35
Aryaduta Makassar Sambut Tahun Baru Bertema Bawah Laut
MAKASSAR – Perayaan natal dan pergantian tahun baru tinggal beberapa hari lagi. Seperti tahun tahun sebelumnya pihak hotel sudah mulai mempersia...
Nasional14 Desember 2024 16:14
Waketum AMSI Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Generasi Digital Indonesia 2025-2030
DIENG – Upi Asmaradhana resmi terpilih sebagai Ketua Umum Generasi Digital Indonesia (Gradasi) periode 2025-2030. Pemilihan ini berlangsung secara a...
Pendidikan14 Desember 2024 15:26
Renreng Tjolli Resmi Sandang Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar
MAKASSAR – Drs. Renreng, M.A., kini resmi menyandang gelar doktor usai mengikuti sidang promosi doktor di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Univer...