MAKASSAR – Hasil Pemilihan Bupati Luwu Timur (Lutim) 2020, masih terdaftar sebagai perkara Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya akan ditetapkan pada 17 Februari.
Kendati begitu, Irwan Bachri Syam (Ibas) sebagai penggugat (pemohon) telah dilantik menjadi Bupati Lutim. Dia dilantik oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada Kamis (11/02/2021) belum lama ini.
Jabatan itu hanya diemban Ibas selama tujuh hari saja, sampai 17 Februari mendatang. Ibas hanya mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal mati almarhum Thorig Husler.
Dia sendiri adalah incumbent Wakil Bupati Lutim periode 2016-2021. Dan kembali maju menjadi calon bupati bersama pasangannya Andi Muh Rio Patiwiri di Pilkada 2020 lalu.
Pada Pilbup Lutim itu, hanya ada dua pasangan calon, Ibas-Rio dan Thorig Husler-Budiman. Rekapitulasi hasil pengitungan suara oleh KPU dimenangkan Thorig Husler-Budiman (86,35 persen suara).
Saat Ibas dilantik menjadi bupati, Nurdin Abdullah berpesan untuk dijalankan dengan penuh amanah.
“Berkenan dengan hal ini saya mewakili masyarakat mengucapkan menjalankan tugas dengan baik dan aman. Meskipun cukup singkat karena berakhir sampai tanggal 17 Febuari 2021,” ujar Nurdin Abdullah dalam keterangannya.
Nurdin Abdullah pun sempat menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya Thorig Husler.
Ibas Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Lutim
Perjuangan Ibas untuk mendapatkan keadilan dalam kasus sengketa Pemilu mulai menemui titik terang. Kini menunggu putusan sela oleh pengadil di MK.
Dia lalu meminta masyarakat di Lutim memberikan dukungan dan doa agar kasus ini bisa berjalan lancar.
“Saya mohon doata semua mudah-mudahan apa yang menjadi rencana kami Allah mudahkan dan Allah ijabah. Insya Allah,” ucapnya.
“Kami sudah melakukan gugatan di MK sebagai pemohon, alhamdullilah sudah berproses secara normal. Gugatan sudah kami sampaikan dan jawaban dari termohon juga sudah juga disampaikan. Kita tinggal tunggu putusan sela ini di tanggal 15 atau 16 Februari ini,” tutupnya. (*)