JAKARTA — Pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang sedang dilaksanakan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro), yang pelaksanaannya hingga ke lingkungan terkecil setingkat desa, bahkan sampai di level RT/RW.
Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW. Untuk zona hijau tidak ada kasus positif Covid-19, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.
Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri memaparkan, indikator penentuan zona tersebut memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT/RW.
Baca Juga :
“Dalam pengaturan zona pada PPKM Mikro lebih spesifik, misalnha rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan,” tutur Dr. Drs. Safrizal ZA.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut. Dengan pelibatan seluruh komponen masyarakat, sehingga penanganannya lebih spesifik.
Menurut Dr. Safrizal, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.. Dikatakan dia, proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu.
“Tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” terang Dr. Safrizal.
Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan COVID-19 dengan lebih cepat.
“Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,” tambah Dr. Safrizal. (*)
Komentar