Logo Lintasterkini

Fatma Wahyudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 13 Februari 2022 18:10

Fatma Wahyudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aston, Minggu (13/02/2022).

Fatma mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal itu dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.

“Jadi ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda) di rumah lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Fatma.

Dalam Perda tersebut, Politisi Partai Demokrat ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik.

“Jadi bukan hanya Pemkot saja, kewajiban orang tua itu mengasuh anaknya, mendidik dan memelihara dengan baik,” tambahnya.

Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap diperlakukan kasar, Fatma mengingatkan agar kasus tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Bisa berkomunikasi dengan DPPP untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu narasumber yang merupakan pemerhati anak, St Sufaidahnur Dien Yusiari juga mengingatkan agar masyakarat harus memperhatikan anaknya dengan baik. Secara khusus, menjaga pola asuh.

“Jangan diskriminasi, dan perhatikan tumbuh kembangnya agar bisa optimal. Ada juga pendapat anak yang mesti kita dengar,” jelas Sufaidahnur.

Adapun narasumber lainnya adalah Ketua TRC UPTD DPPPA Kota Makassar, Makmur. Di lain sisi, ia menyoroti soal pernikahan anak dan kasus hukum yang melibatkan mereka.

Ia menegaskan bahwa masyakarat mesti mendukung program Pemkot Makassar dalam hal perlindungan anak. Juga memperhatikan Perda tersebut.

“Program Pemerintah Kota Makassar, jagai anak ta, di mana anak bisa menikah kalau umur 19 tahun. Kita harus perhatikan tumbuh kembang anak kita dulu,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...