Logo Lintasterkini

Fatma Wahyudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 13 Februari 2022 18:10

Fatma Wahyudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aston, Minggu (13/02/2022).

Fatma mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal itu dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.

“Jadi ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda) di rumah lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Fatma.

Dalam Perda tersebut, Politisi Partai Demokrat ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik.

“Jadi bukan hanya Pemkot saja, kewajiban orang tua itu mengasuh anaknya, mendidik dan memelihara dengan baik,” tambahnya.

Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap diperlakukan kasar, Fatma mengingatkan agar kasus tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Bisa berkomunikasi dengan DPPP untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu narasumber yang merupakan pemerhati anak, St Sufaidahnur Dien Yusiari juga mengingatkan agar masyakarat harus memperhatikan anaknya dengan baik. Secara khusus, menjaga pola asuh.

“Jangan diskriminasi, dan perhatikan tumbuh kembangnya agar bisa optimal. Ada juga pendapat anak yang mesti kita dengar,” jelas Sufaidahnur.

Adapun narasumber lainnya adalah Ketua TRC UPTD DPPPA Kota Makassar, Makmur. Di lain sisi, ia menyoroti soal pernikahan anak dan kasus hukum yang melibatkan mereka.

Ia menegaskan bahwa masyakarat mesti mendukung program Pemkot Makassar dalam hal perlindungan anak. Juga memperhatikan Perda tersebut.

“Program Pemerintah Kota Makassar, jagai anak ta, di mana anak bisa menikah kalau umur 19 tahun. Kita harus perhatikan tumbuh kembang anak kita dulu,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:01
Kalla Toyota Raih Peringkat 1 Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Sulsel
MAKASSAR – Paritrana Award merupakan penghargaan nasional tahunan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Ke...
Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...
News02 Juli 2025 21:23
Perumda Parkir Makassar Siap Kawal RPJMD, Komitmen Tata Kelola Transportasi Berbasis Teknologi
MAKASSAR — Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung arah pembangunan Kota Makassar, jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir ...