MAKASSAR – Dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kost yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar, diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saharuddin, di jalan Rappocini Raya, Sabtu (12/3/2016), sekira pukul 22.00 Wita.
Kedua pelaku masing-masing Rudi Hartono alias Rudi (21), warga jalan Abubakar Lambogo 3, lorong 1 no 25 dan Erwin (20), warga jalan Barabaraya, lorong 4, Kota Makassar.
Kedua pelaku merupakan TO (Target Operasi), pihak aparat Polsekta Rappocini selama ini.
Dalam melakukan aksinya, keduanya menggunakan linggis dan berbagai macam alat lainnya untuk mencongkel gembok ataupun merusak pintu kamar kost.
Dari hasil interogasi, diketahui jika mereka pernah melakukan aksi pembobolan rumah kost di Pondok Aulia, jalan Rappocini Raya, lorong 9 dan terlampir dalam laporan polisi LP / 431 / III / 2016 / Sek Rappocini. Tgl 12 Maret 2016.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban bernama Elsa Palombu dan mengambil barang berharga milik korban berupa Korban 1 buah Handphone Samsung S5 dan1 buah Notebook Acer Hitam.
Aksi selanjutnya dilakukan di Pondok Putih, jalan Cilallang Raya no 13 A, sekitar bulan Januari 2016, dimana kedua pelaku berhasil mengambil 1 buah Handphone Oppo warna silver dan uang tunai sekitar 30 ribu.
Selanjutnya, keduanya beraksi kembali dan masuk ke Pondok Mitra, di jalan Wijaya Kusuma 1 no 21, dengan nomor laporan polisi LP / 429 / III / 2016 / Sek Rappocini tgl 12 Maret 2016.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian dan masuk ke kamar kost cara merusak pintu kamar atau jendela menggunakan alat yang terbuat dari besi ( pipa besi ) serta merusak gembok dengan menggunakan kunci letter L pipih” ujar Kapolsekta Rappocini Kompol Muari.
Selain mengamankan kedua pelaku, sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan rumah kost turut disita.
Sejauh ini kedua pelaku masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan pihak aparat Mapolselta Rappocini. (*)