Lintas Terkini

Warga Melawan Saat Polisi Tangkap DPO Begal

Pelaku (kanan) saat sempat diamankan sebelum akhirnya berhasil lolos lantaran warga melakukan perlawanan.

MAKASSAR – Aksi penangkapan seorang pelaku begal yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh anggota Tim Resmob Unit Polsek Ujungpandang mendapat perlawanan warga. Akibatnya, pelaku bernama Wampes alias Jupes (23), warga jalan Rajawali lorong 13, berhasil kabur setelah sebelumnya sempat ditangkap aparat, di sebuah pos ronda, Minggu (13/3/2016), sekira pukul 00.00 Wita.

Pelaku sempat diamankan petugas yang berjumlah tiga orang. Namun pelaku berusaha keras memberontak sambil berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Akibatnya, seorang lelaki yang menggunakan jubah dan penutup kepala bernama Suarlan (32), memanggil warga lainnya menghadang aksi penangkapan itu.

Akibatnya terjadi aksi saling tarik menarik antara petugas dan warga. Petugas yang kewalahan, akhirnya tidak bisa berkutik dan akibatnya pelaku yang berada dalam kawalan petugas mengambil kesempatan, meloloskan diri.

Petugas sempat melakukan pengejaran, namun gagal menemukan pelaku yang dikenal sangat sadis dalam melakukan aksi begal itu. Dari informasi yang dihimpun, pelaku merupakan DPO terkait belasan aksi begal di wilayah hukum Kota Makassar.

Ketegangan antar warga dan petugas masih berlanjut sekitar satu jam lamanya. Bahkan salah seorang anggota Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujungpandang bernama Bripka Cakra Nuryadi mengalami luka sayatan benda tajam pada bagian jari kanannya saat terjadi aksi tarik menarik dengan warga.

Sementara otak provokator bernama Suarlan (32), yang belakangan diketahui adalah paman dari pelaku, akhirnya digelandang ke Mapolsek Ujungpandang, lantaran menghasut warga hingga pelaku begal yang merupakan DPO ini berhasil kabur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang, AKP Agus Arsyad, pihaknya akan memproses otak provokator yang sudah menghasut warga dengan pasal 170 KUHP, 351 dan 212 dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara. (*)

Exit mobile version