MAKASSAR – Oknum pelajar SMP di Makassar berinisial MA (16), diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini Minggu (12/3/2017), sekira pukul 01.30 Wita, di jalan Tamalate II Makassar.
Meskipun masih berstatus pelajar, pelaku diciduk aparat berdasarkan Laporan Polisi LP/ 303 / III / 2017 / SEK RAPPOCINI, TKP Kompleks Mangasa Permai Blok J 11 Makassar.
Dimana pelaku merupakan komplotan begal yang rata-rata berstatus pelajar yang berhasil membawa kabur 1 unit Hp merk Asus senvon 5, 2 lembar STNK Motor, ATM Bank BRI, KTP serta Dompet korban yang berisi uang tunai Rp. 800.000.-
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa, 2 lembar STNK Motor milik korban, 1 lembar KTP milik korban, sebilah pisau dapur milik pelaku serta 1 unit Sepeda motor merk Yamaha M3 milik rekan pelaku berinisial F.
“Yang bersangkutan melakukan Curas di TKP merampas barang serta melukai korban menggunakan sebilah pisau dapur yang terhunus. Akibatnya korban selain mengalami kerugian material juga mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan terkena sebetan pisau pelaku,” ujar Panit 2 Ipda Nurtjahayana.
Setelah kajadian, sambubgnya, korban langsung menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta melaporkan kadian tersebut ke Polsek Rappocini. Berdasarkan laporan korban Tim Resmob Polsek Rappocini yang di pimpin Dantim Aiptu Muh Rais berhasil mengamankan pelaku serta dilakukan pemeriksaan badan ditemukan sejumlah STNK, KTP, milik korban dan pisau dapur serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku jika berteman 6 orang berboncengan menggunakan 3 unit sepeda motor diantaranya sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan membuntuti korban dari jalan Talasalapang Makassar hingga di TKP pelaku memepet korban.
Lalu merampas barang serta menebasnya menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali pada bagian tangan dan dada korban setelah berhasil pelaku kemudian pergi.
Sejauh ini lima orang rekan pelaku masuk dalam DPO.
Sementara pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut. (*)