GOWA – Satuan Reses Narkoba Polres Gowa meringkus dua pengedar Narkotika jenis Shabu seberat 20 gram di Kampung Sogaya Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan LP. A . No. 39 tanggal 09 Maret 2018, kedua pelaku yakni MJR (38), dan RSD (39) diringkus polisi di rumahnya di Kampung Sogaya, Pallangga, beberapa hari yang lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Gowa, AKP Maulud S.H, mengatakan bahwa kedua pelaku membeli narkotika jenis shabu sebanyak 20 gram seharga Rp.20 juta.
“Jadi shabu ini di kemas di dalam sachet paket kecil lalu di jual ke pelanggan dengan harga Rp. 100.000, hingga Rp. 200.000 per sachet,” katanya saat Press Conference di Mako Polres Gowa, Minggu (12/3/2018), kemarin.
AKP Maulud mengatakan bahwa saat dilakukan pengembangan, pelaku menjual barang haram tersebut untuk menopang ekonomi keluarganya.
“Selain mengedarkan shabu ini, pelaku juga mengkonsumsi shabu untuk menghilangkan rasa capek,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku saat dilakukan penggeledahan, personil berhasil mendapatkan baran bukti yakni 2 sachet paket dengan berat kurang lebih 20 gram narkotika golongan 1 jenis shabu.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2)Subs pasal 112 ayat (2)UU RI Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)