GOWA, – Sepanjang tahun 2019 Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus 50 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud yang dikonfirmasi menjelaskan, selain mengamankan 50 tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sebanyal 180 gram narkoba jenis Sabu.
“Jadi tersangka yang kita amankan sepanjang tahun 2019 itu berjumlah 50 orang. Barang bukti ada 180 gram,” kata AKP Maulud , Rabu (13/3/2019).
Jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba ini sudah hampir menyamai separuh tersangka penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018 lalu. Jumlahnya ketika itu 167 pelaku.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Gowa,” sambung Maulud.
Ada beragam modus yang gunakan pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten berjuluk Butta Bersejarah ini. Salah satu yang unik yaitu menyimpan sabu dalam power bank modifikasi.
Pelakunya ketika itu adalah Muhajir (22). Warga Kelurahan Parangbanoa Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini ditangkap polisi, Rabu (6/3/2019) pekan lalu.
Muhajir berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan sabu dalam power bank yang telah dimodifikasi. Polisi awalnya menggeledah saku pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti.
“Kami pun kembali menggeledah mobil di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu di dekat ban belakang,” jelasnya.