PINRANG — Setelah sempat buron setahun lebih, Muhammad Lubis (44), warga Dusun Akkajang Desa Mattunru-tunrue Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang, akhirnya berhasil dibekuk tim SatReskrim Polres Pinrang, Rabu (11/3/2020). Pelaku yang masuk DPO Polres Pinrang dalam kasus dugaan pencabulan Anak Dibawah Umur sejak Perbruari 2019 lalu, diringkus petugas di rumah kontrakannya (Persembunyiannya) di BTN Tassokkoe Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, sekira pukul
19.00 Wita.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, sejak menjadi DPO Polres Pinrang, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk lolos dari kejaran petugas. Pelaku dilaporkan oleh korbannya berinisial SN (14), warga Desa Sikkuale Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang pada tanggal 11 Pebruari 2019.
Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (13/3/2020), membenarkan adanya penangkapan ini.
“Saat ini, yang bersangkutan telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Dharma.
Adapun hubungan Pelaku dengan korban, lanjut Dharma, tidak ada. Saat kejadian, korban tinggal sementara di rumah pelaku karena dijanji akan dicarikan pekerjaan. (*)