Polisi Ungkap Home Industri Ganja Sintetis di Makassar

Polisi Ungkap Home Industri Ganja Sintetis di Makassar

 

MAKASSAR – Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap lokasi pembuatan ganja sintetis di salah satu rumah kos-kosan di Kecamatan Manggala.

Tepatnya, kata Kasat Res Narkoba AKBP Yudi Frianto, di Jalan Toa Daeng 3, pada Kamis (11/03/2021).

“Diamankan lima terduga pelaku. Tiga mahasiswa, satu pelajar dan satu warga,” ungkapnya usai merilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (13/03/2021).

Ajun Komisaris Besar Polisi ini lalu bilang, di lokasi, pihaknya menemukan alat pembuatan ganja sintetis tersebut. Atau yang biasa disebut dengan tembakau gorilla.

Juga kata dia, beberapa paket tembakau gorilla.

“Jadi peran terduga pelaku ini, tiga mahasiswa sebagai peracik dan dua lainnya adalah kurir,” beber AKBP Yudi.

Sementara itu, Wakasat Res Narkoba Kompol Indra Waspada Yudha mengutarakan, jika pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua terduga kurir.

“Di TKP pertama kita sita 57 saset tembakau yang diduga sintetis. Diamankan dua orang. Satu pelajar dan seorang pengangguran,” katanya.

Setelah dikembangkan, pihaknya lalu meringkus tiga mahasiswa itu yang sedang meracik tembau gorilla itu di rumah kontrakannya. Yakni, S, MV dan IZ.

Di lokasi, turut disita puluhan saset ganja sintetis

“Kami amankan 78 saset kami duga tembakau sintetis ada empat saset dan tiga saset dalam tas MV di TKP kedua merupakan home industri,” jelas Kompol Indra.

Dari serangkaian penangkapan dan penggeledahan ini, jumlah barang bukti ganja sintetis itu beratnya mencapai 1 kg.

“Kurang lebih ada seratusan paket lah,” ujar polisi berpangkat satu bunga melati ini.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan bukti lainnya. Berupa bukti transaksi, chatingan penjualan di media sosial.

“Ketiga mahasiswa itu meraciknya dengan bibit, tembakau dan alkohol. Setelah jadi, diedarkan melalui online akun Instagram,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun atau seumur hidup. (*)