Lintas Terkini

Serahkan Evaluasi ke Pimpinan, Kadinsos Akui Keterlambatan Protap Banjir

Dapur Umum di Lokasi Banjir Kodam 3

MAKASSAR – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Mukhtar Tahir baru saja diperiksa oleh pihak pengawas internal Inspektorat. Diduga abai menjalankan prosedural tetap (protap) penanganan bencana.

Selain dia, Kepala Laksana (Kalak) BPBD, dr Rusli juga ikut diperiksa, Jumat kemarin (12/03/2021). Keduanya, disebut lamban menangani korban bencana banjir di Makassar.

Mukhtar Tahir kepada LINTASTERKINI, tidak menampik kondisi tersebut. Ada keterlambatan.

“Jadi memang ada keterlambatan. Malamnya (10 Maret) saya ke lokasi pengungsian. Lewat kepala seksi, saya arahkan untuk berkoordinasi dengan Dinsos Sulsel. Katanya, akan dikirim bantuan makanan pada jam 8 pagi (11 Maret). Ternyata lambat datang, jam 2 siang,” ungkapnya via telepon seluler, Sabtu (13/03/2021).

“Intinya ada misskomunikasi. Kondisi di kota juga (ketersediaan dapur umum) tidak bisa mengcover sekaligus saat itu. Makanya saya langsung minta bantuan ke provinsi,” lanjut Mukhtar Tahir.

Dengan begitu, dia menganggap kemarahan wali kota sangatlah wajar terhadap keterlambatan penanganan korban banjir.

Dirinya juga menyerahkan sepenuhnya kepada wali kota untuk menilai kinerjanya.

“Setelah ada intruksi, kita pastikan pasokan makanan aman untuk korban. Utamanya di Kodam 3 (Kecamatan Biringkanay). Sudah ada dapur umum didirikan. Satu di Kodam 3, satu di Swadaya dan satu di blok 8 (perumnas Antang),” ujarnya.

“Kalau di Manggala (blok 8/10) dibackup dari Swadaya sebelum dibuka dapur umum,” tutup Mukhtar.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, jika hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke wali kota pada pekan depan.

“InsyaAllah hari Senin kita serahkan. Karena masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat lainnya di Dinsos dan BPBD,” bebernya kepada LINTASTERKINI.

Inspektur juga bilang, pemeriksaan terhadap Kepala Dinsos dan Kalak BPBD terkait dengan protap penanganan bencana. Diduga abai. (*)

Exit mobile version