Lintas Terkini

Jadi Pengedar Sabu, Waria dan IRT di Sidrap Dicokok

Ilustrasi. Barang bukti sabu-sabu.

SIDRAP- Di hari yang sama dengan terungkapnya narkoba jenis baru CC Four atau Bloter, Senin, (11/4/2016), oleh jajaran SatResNarkoba Polres Sidrap, Polsek Dua Pitue juga berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Pengungkapan pertama terjadi sekira pukul 15.30 Wita, dimana Polsek Dua Pitue terpaksa mengamankan sorang wanita pria (waria) bernama Kahar  alias Mila (30), warga Jalan Pude Desa Kalosi. Kemudian sekira pukul 23.00 Wita, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sariyanti (36), warga asal Dusun Mampise Desa Betao Riawa, juga diamankan dengan kasus yang sama.

Dari tangan Kahar, waria yang bekerja di salon kecantikan, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 sachet sabu, 1 timbangan digital, 1 pipet, dan 1 bong lengkap dengan pireksnya. Selain itu, juga ada 2 buah korek gas, HP dan Uang tunai sebanyak Rp 396 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Sementara dari tangan IRT Sariyanti, disita barang bukti berupa 6 sachet sabu sabu, 1 timbangan digital merk CHQ Pocket Scale, 2 buah HP serta uang tunai sebesar Rp859 ribu dan 1 buku rekening Bank BRI,” ujar Kapolsek Dua Pitue, AKP Slamet Paryadi, kemarin.

AKP Slamet menuturkan, penangkapan tersebut langsung di bawah komandonya bersama 4 orang personil jajarannya.”Setelah kami amankan, barang bukti bersama dua tersangkanya kami serahkan penanganannya ke penyidik SatResNarkoba Polres Sidrap untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Slamet.

Sementara dihari yang sama juga, sekira pukul 15.00 Wita, jajaran Polres Sidrap juga mengamankan dua orang laki-laki yakni La Maming (40) dan Ashari (16), yang keduanya merupakan warga Jalan Harapan, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang Sidrap.

“Dari tangan keduanya, disita 9 sachet sabu siap edar. Selain sabu, 1 timbangan digital dan 2 Handphone juga kami amankan dari keduanya,” jelas Adriyan. (*)

Exit mobile version