MAKASSAR – Aparat Polda Sulsel diberi waktu seminggu untuk menangkap Brigpol Eddy Chandra, anggota Polres Mamasa yang membawa kabur 1 kilogram sabu. Brigpol Eddy merupakan jaringan Brigpol Supardi yang ditangkap karena kepemilikan sabu 3,4 kilogram.
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya langsung diperintahkan oleh Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti untuk segera menangkap Brigpol Eddy.
“Kita diberi waktu seminggu untuk melakukan menangkapan,” ujar Gatot yang juga sebagai Pelaksana Tugas Kapolda Sulsel.
Baca Juga :
Dikatakan, pencarian terhadap jaringan narkoba kelas kakap ini terus dilakukan untuk menangkap otaknya. Termasuk melakukan pencarian Brigpol Eddy hingga ke Sulawesi Tengah.
Pada video sambungan jarak jauh yang dilakukan Kapolri bersama Pelaksana tugas (Plt) Kapolda Sulselbar Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono, kasus penangkapan Brigpol Eddy Chandra dijadikan sebagai prioritas.
Dan untuk tanggung jawab pengejaran itu diserahkan kepada Polres Pinrang dan Polres Sidrap di Sulawesi Selatan serta Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
Brigpol Eddy Chandra sendiri tercatat adalah anggota dari Polres Mamasa dan berteman dengan Brigpol Supardi anggota Polres Sidrap yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram di rumah mertuanya di Kabupaten Pinrang. (*)
Komentar