JENEPONTO- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, mengamankna empat orang pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba, di Kampung Ujung Tana, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa (12/04/2016).
Penangkapan dipimpin Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Catur Budi Susilo. Mereka yang diringkus petugas yakni pemilik rumah bernama Suparno alias Parno (39). Kemudian tiga rekannya masing-masing Irwan alias Wawan (35), sorang PNS yang tinggal di Komplek Romanga, Kelurahan Balang, Syahril alias Riri (38), warga Jalan Sungai Kalara, Kecamatan Binamu, dan Sahabuddin (39), warga Kampung Baraya, Desa Borong Tala.
“Penangkapan dilakukan sekira pukul 14.30 Wita setelah kami mendapat informasi kalau di lokasi itu ada pesta narkoba jenis sabu,” kata Kompol Catur, tadi siang.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Yakni 2 sachet plastik bening beri sabu, 4 unit Handphone, 1 alat hisap (Bong), 3 batang pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, satu sendok pipet plastik, 2 buah korek gas, dan uang sejumlah Rp. 3.200.000.
“Empat orang diduga pelaku tersebut bersama barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Jeneponto dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kompol Catur.(*)