MAKASSAR – Seorang sopir taksi Bosowa dengan nomor lambung 800, bernama Erwin (21), warga jalan AP Pettarani, Kota Makassar, terpaksa berurusan dengan pihak aparat Polsekta Panakkukang.
Pasalnya, pemuda tersebut terlibat kasus asusila terhadap anak dibawah umur berinisial ML (15), siswi kelas 1 di SMK Persada, Kota Makassar yang tinggal di Jalan Adiyaksa Baru.
Pelaku yang sudah dikaruniai seorang anak yang berusia 2 tahun ini, digelandang ke Mapolsek Panakkukang bersama kerabat korban pada hari Selasa (12/4/2016), sekira pukul 18.00 Wita.
Baca Juga :
Pelaku sendiri sudah berumahtangga selama empat tahun dengan istrinya bernama Fina.
Saat berada di kantor Polsek Panakkukang, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tujuh kali di sebuah tempat kost CV Dewi, jalan Abdullah Daeng Sirua.
“Saya lakukan atas dasar suka sama suka. Pertama kali saya lakukan waktu ketemu dibengkel kakaknya di jalan Adiyaksa Baru. Dia curhat dan saya ajak ke tempat kost dan dia sendiri juga mau melakukan hubungan badan” ujar pelaku.
Pihak aparat sendiri sempat mengarahkan keduanya di ruang RKS ( Ruang Konsultasi Solusi) RKS Mapolsek Panakkukang. Selang beberapa menit kemudian, pihak keluarga korban asusila tiba di ruang SPKT dan diterima laporannya oleh Ka Spkt Aiptu Rustan.
“Terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 82 UU Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014 ancaman hukuman 15 tahun penjara” urai Kapolsek Panakkukang Kompol Wahyudi Rahman.
Selanjutnya, korban dibawa ke RS Bhayangkara guna di visum et repertum guna melengkapi berkas laporannya dengan nomor laporan polisi LP/632/IV/K/2016/Restabes Mksr/Sek Pnk.
Sementara pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar