GOWA – Seorang DPO Kasus Curanmor pihak Polres Jeneponto tertangkap saat mendaftar sebagai calon polisi di Mapolres Gowa, Kamis (13/4/2017), sekira pukul 15.30 Wita.
Kasat Intel Polres Gowa, AKP Surahman mengaku curiga ada warga Jeneponto mendaftar calon polisi di Gowa. “Semua casis (calon siswa) boleh mendaftar di mana saja, tetapi jika ada casis bukan warga Gowa, maka kami telusuri rekam jejaknya dahulu,” urainya.
Setelah ditelusuri, ternyata casis ini DPO Polres Jeneponto. Pada kasus curanmor April 2015 lalu. “Jadi dia berteman lima orang, empat orang sudah diamankan. WA ini lari ke Kalimantan, 2016 kembali ke rumah omnya,” urai Surahman.
Casis Bintara Tekhnologi Informasi yang juga merupakan DPO Curanmor Polres Jeneponto bernama Wiranto Aris Munandar alias Nandar dengan Nomor Verifikasi Pabanrim 52602/P/0030 yang terlibat Kasus Tindak Pidana pencurian sesuai Rumusan Pasal 363 ayat 1 Ke 3e,4e KUHpidana subs Pasal 362 KUHpidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHpidana, Pasal 56 ayat 1 ke 2e KUHpidana.
Adapun tempat kejadian Perkara jalan Pahlawan Kel Empoang, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto pada hari Senin (13/4/2015) lalu. Selanjutnya ia diserahkan Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk dilakukan Proses Hukum.
Pelaku dijemput langsung oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Kanit Buser Bripka Abd Rasak. (*)