SIDRAP – Di bawah kepemimpinan Bupati Rusdi masse (RMS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap membuka ruang bagi seluruh pengembang di daerah itu untuk menyiapkan rumah layak huni yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat kalangan bawah. Bahkan, setiap pengembang diberikan kemudahan perizinan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat, Aryani, Kamis, (13/4/2017). Diungkapkan, pihaknya tidak akan menutup akses bagi para pengembang perumahan untuk membangun perumahan layak huni. Pertimbangannya, karena melihat kebutuhan masyarakat memang masih tinggi terhadap kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kita tahu, kebutuhan rumah Sidrap masih sangat dibutuhkan masyarakat. Sehingga, pembangunan perumahan layak serta terjangkau memang menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Aryani.
Keberadaan perumahan baru tersebut, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan rumah, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, ia memberi catatan bagi developer dalam membangun perumahan agar memperhatikan lingkungan.
“Jaga lingkungan sekitar, kita punya UU Tata Ruang yang mengatur dengan jelas. Harus ada 30 persen ruang terbuka hijau dalam sekian luas kompleks perumahan,” pesan Aryani.
Bupati Sidrap, Rusdi Masse (RMS) mengatakan, pihaknya memang telah menginstruksikan kepada jajaran agar memberikan kemudahan perizinan bagi investor. Menurut RMS, hal itu sudah menjadi kewajiban Pemkab Sidrap demi kepentingan ekonomi. Apalagi hal itu juga agar masyarakat agar bisa dengan mudah memiliki rumah layak huni dan terjangkau.
“Kewajiban pemerintah untuk memudahkan perizinan bagi investor. Sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi, sistem pelayanan perizinan akan dipermudah,” tutup RMS. (*)