BONE – Diduga menganiaya siswanya, seorang oknum guru di Kabupaten Bone akhirnya dipolisikan, Rabu (12/4/2017). Oknum guru itu diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap siswa berinisial HR (10).
Oknum guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa ke polisi berinisial SS (57), mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 135 Manurungnge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, aksi kekerasan yang menimpa siswa kelas IV, HR terjadi, Rabu (12/4/2017).
Pemukulan siswa tersebut tak diterima oleh orang tua korban atas perlakuan oknum guru itu. Orangtua korban, Pinar (42) kemudian melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ulaweng, Kabupaten Bone.
Kapolsek Ulaweng Bone, AKP Subair yang dikonfirmasi awak media, Kamis, (13/4/2017) membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah menerima laporan itu, oknum guru berinisial SS yang merupakan warga Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone langsung diamankan ke Mapolsek Ulaweng.
“Oknum guru itu kami langsung amankan di Mapolsek untuk menghindari amukan orangtua korban dan keluarganya yang marah besar kepada terlapor,” jelas AKP Subair.
Subair menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, kata Subair, oknum guru tersebut akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)