SIDRAP – Peredaran Narkoba di Kabupaten Sidrap seperti tak kunjung sirna di Bumi Nene’ Mallomo. Buktinya, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Rabu (12/4/2017), sekira pukul 20.00 Wita, mengamankan empat orang pelaku plus 6 paket sabu-sabu.
Keempat orang tersebut yang diduga merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Sidrap, masing-masing, Muliadi alias Adi, Sudirman alias Sudi, Ilyas Pical alias Eka dan seorang perempuan bernama Sri Rahayu alias Ayu. Keempatnya diringkus di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 6 (enam) saset kecil sabu yang sudah dipaket siap untuk dijual, 1 (satu) set alat hisap atau bong, 1 (satu) batang pirex yang masih berisi kristal bening, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak warna hitam sebagai penyimpanan kristal bening.
“Iya, Pak, saya dan teman-teman mengedarkan sabu-sabu. Transaksinya biasanya di rumah saya di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe,” beber salah seorang tersangka, Muliadi saat diinterogasi, Kamis (13/4/2017).
Penangkapan keempat pelaku, berdasarkan laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh Muliadi dan kawan-kawan di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap.
Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti tersebut ditemukan di bawah kolong rumah dalam kamar Muliadi, tepatnya berada dalam kotak warna hitam. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)