MAKASSAR — Jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar selama Ramadan berubah. Terutama waktu istirahat dan pulang kerja.
Perubahan jam kerja itu diatur dalam surat edaran Nomor: 060/214/Org/IV/2021 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Edaran ini juga berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Serta ada surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/3638/B.org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramdan 1442 H / 2021 M.
Adapun jam kerja yang diatur yakni pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 Wita.
Kemudian untuk jam istirahat pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 12.00-12.30 Wita. Sedangkan haru Jumat mulai pukul 11.30-12.30 Wita.
Jam kerja ini juga berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).(*)