TAKALAR – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Takalar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kembali menetapkan tersangka baru, yakni mantan pejabat PDAM Takalar, berinisial A.
A ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/04/2021). Dan telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Takalar.
“Kami telah menetapkan mantan sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A. Dan sekarang dititip di Polres Takalar,” beber Kasi Pidsus Kejari Takalar, Suwarni Wahab kepada awak media.
Pada kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. Pembangunan AMDK itu diketahui menggunakan anggaran di tahun 2018 lalu.
Tersangka A saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar. Sejak tahun 2016 hingga 2018.
“Saat itu, (tersangka) tak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawas PDAM Takalar, sehingga dia terjerat Jo pasal 55 dan ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutur Suwarni.
Sebelumnya, Kejari Takalar juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya. Masing-masing Dirut PDAM Takalar, inisial J dan pihak rekanan dari PT Latahzan, berinisial M.
Suwarni bilang, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi ini.
“Pastinya kami masih terus melakukan pendalaman, siapa yang terlibat kami akan tahan,” tegasnya. (*)