MAKASSAR – Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, M Ansar baru saja mengeluarkan surat edaran. Terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran tertanggal 12 April 2021 itu, mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Bernomor 060/214/Org/IV/2021.
Baca Juga :
Selama Ramadan, ASN lingkup Pemkot Makassar mulai berkantor sejak pukul 08.00 sampai 15.00 WITA, pada Senin hingga Kamis.
Berbeda di hari Jumat, jam kerja lebih panjang setengah jam. Dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA.
Sekkot Makassar, M Ansar bilang, surat edaran itu dikeluarkan mengacu pada dua aturan yang lebih tinggi.
Pertama, berdasar surat yang diterbitkan Menteri PAN-RB bernomor 9 tahun 2021. Tentang penetapan jam kerja di instansi pemerintah pada bulan Ramadan kali ini.
“Dan surat edaran gubernur Sulsel nomor 061.2/3638/B.org tentang jam kerja ASN lingkup Pemprov Sulsel selama Ramadan 1442 H,” kata Ansar, Selasa (13/04/2021).
Komentar