Lintas Terkini

Pemilik Ganja Dibekuk Saat Hendak Ambil Paket Kiriman Ekspedisi

Hendak ambil barang titipanya, pemuda inisial AM (21) ditangkap polisi.

SUNGGUMINASA – Apes bagi pemuda inisial AM (21), yang terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pasalnya, pemuda ini dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Gowa, Jumat (12/5/2017) saat hendak mengambil ganja miliknya yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi di alamat Perumahan Puri Pallangga Mas, Kabupaten Gowa.

Sehari sebelum ditangkap, warga sekitar bernama junaedi mencurigai adanya paket pengiriman barang yang disimpan di depan rumahnya. Pemilik rumah heran karena ia sama sekali tidak pernah memesan barang.

Warga pun kemudian memeriksa paket barang yang terbungkus plastik tersebut. Saat warga beramai-ramai membuka kiriman paket itu, ditemukan 3 dos yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga merupakan narkotika jenis Ganja.

Mengetahui adanya penemuan paket kiriman ekspedisi yang diduga ganja, pihak Satnarkoba Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku AM datang di TKP dengan maksud mengambil barang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Ilham yang dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2017) mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengambil barang miliknya yang dititipkan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Paket kiriman itu berasal dari Aceh dengan alamat tujuan Sungguminasa.

Saat ditangkap, pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya. Selain menemukan barang bukti yang diduga ganja, petugas juga mendapatkan bukti transfer senilai Rp2 juta kepada inisial NF.

“Pelaku kita tangkap saat hendak mengambil barang yang dikirim melalui perusahan jasa pengiriman barang dari Provinsi Aceh. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan bersama barang buktinya,” beber Ilham yang dihubungi via seluler.

Ilham menambahkan, untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, jika terbukti bersalah pelaku akan akan dikenakan pasal 111, ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Exit mobile version