PINRANG — Nasib sial menimpa dua warga Kota Parepare berinisial AL (29) dan ER (34). Pasalnya, keduanya yang terindikasi sebagai pelaku narkoba berhasil diringkus tim Satuan Reserse Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 14.30 WITA di Jalan Lingkar Briptu Suherman Kota Pinrang.
Penangkapan kedua terduga pelaku narkoba ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bal narkotika jenis Sabu seberat 501 gram atau setara 0,5 Kilogram.
“Ini merupakan pengungkapan kedua di bulan ini, namun memang jumlah barang buktinya jauh lebih besar jika dibandingkan pengungkapan pertama,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita dalam keterangannya kepada awak media saat memimpin Press Release di aula Mapolres Pinrang, Kamis (11/5/2023).
Santiaji yang akrab disapa Adjie mengatakan, untuk pengungkapan pertama yang TKP-nya berlokasi di jalur dua Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang, pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial lelaki HP dengan perempuan HN dengan barang bukti 1 bal narkotika jenis sabu seberat 50 Gram.
“Kami akan terus intens memberantas peredaran narkoba di Pinrang sehingga tidak ada ruang bagi mereka untuk beraksi di wilayah hukum Polres Pinrang,” tegasnya. (*)