Lintas Terkini

Polres Pinrang Amankan Dua Pelaku Judi Joker

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi judi Joker

PINRANG – Dua pelaku judi joker terpaksa diamankan unit Resmob Polres Pinrang di Dusun Banga-banga, Desa Bunga Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Minggu (11/6/2017) sekira pukul 23.50 Wita.

Kedua pelaku yang diamankan, Amiruddin alias Amir (35) dan La Baddu (50), dimana keduanya merupakan warga kampung Bola Patappuloe Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Pinrang.

Data yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis pengungkapan berawal saat Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun mendapatkan laporan dari warga setempat akan adanya aktifitas perjuadian di lingkungannnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob kemudian bergerak ke lokasi (TKP) dan mendapati dua pelaku bersama empat rekan lainnya yang berhasil kanur dari sergapannpetugas lagi asyik bermain Joker dengan taruhan uang.

Dari TKP, selain berhasil mengamankan dua pelaku, petugaa juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188 ribu, 2 set Kartu Joker dan selembar tikar.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (12/6/2017), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Pinrang,” singkat Nasir via selulernya.

Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo dalam keterangannya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir sedikit pun kegiatan melawan hukum di wilayah kerjanya yang bisa mengganggu kondisi Kamtibmas di bulan suci ramadhan.

“Atensi Bapak Kapolda sudah jelas. Setiap kegiatan masyarakat yang melawan hukum dan bisa menganggu kondisi Kamtibmas di bulan suci ramadhan, pasti kita tindak. Seperti kasus perjudian ini, tentunya cukup meresahkan warga setempat yang lagi menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan,” jelas Adhi Purboyo. (Aroelk)

Exit mobile version