SINJAI – Satuan Polair Polres Sinjai dipimpin langsung oleh Kasat Polair, Ajun Komisaris Polisi Armin Sukma, mengamankan kapal lambung Naga Laut GT 13. Kapal penangkap ikan yang diamankan, Selasa (13/6/2017), sekira pukul 10.00 Wita, memuat dan membongkar udang lobster dari Kabupaten Selayar tujuan Kabupaten Sinjai, yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan dari dua kabupaten tersebut.
“Kapal Naga Laut dengan nomor lambung GT 13 yang dinahkodai Jumadi (32), warga Leangleang, Kabupaten Sinjai ini memuat lobster tanpa dilengkapi ijin karantina hewan,” papar Kasat Polair, Akp Armin Sukma.
Kasus ini melanggar pasal 323 (1) jo pasal 219 (1) UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. Mereka juga diduga melanggar pasal 31 (1) UU Nomor 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan kini dalam penanganan pihak Satuan Polair Polres Sinjai. (*)
Komentar