SIDRAP – Sindikat narkoba di Kabupaten Sidrap kembali terjaring. Tiga orang pelaku ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Senin (12/6/2017), sekira pukul 00.30 Wita, di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Zainal (29), Ari Setiawan (16) dan A Rizal (41). Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) sachet sedang berisi shabu dengan berat kotor 15 gram dan 1 (satu) sachet sedang kosong.
Kapolres Sidrap, Akbp Witarsa Aji, Selasa, (13/6/2017) mengemukakan, ketiga pelaku ditangkap oleh Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Polres Sidrap. Ketiganya dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga :
Kata Kapolres pengganti Akbp Anggi Naulifar ini bahwa anggota melakukan pembelian terselubung dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudian melakukan transaksi di TKP. Tak berselang lama datang pelaku A Rizal dan Ari Setiawan untuk memastikan apakah anggota yang akan transaksi membawa uang.
“Tak lama kemudian datang pelaku Zainal membawa bungkusan hitam plastik yang berisi 1 sachet sedang yang di dalamnya terdapat 3 sachet yang berisi sabu. Untuk pengembangan kasus ini dan guna proses hukum, ketiganya ditahan di Mapolres Sidrap,” ucap Witarsa Aji. (*)
Komentar