Lintas Terkini

Tiga Sindikat Narkoba Tertangkap di Sidrap, 15 Gram Shabu Disita

Tiga sindikat narkoba di Sidrap diringkus.

SIDRAP – Sindikat narkoba di Kabupaten Sidrap kembali terjaring. Tiga orang pelaku ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Senin (12/6/2017), sekira pukul 00.30 Wita, di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Zainal (29), Ari Setiawan (16) dan A Rizal (41). Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) sachet sedang  berisi shabu dengan berat kotor 15 gram dan 1 (satu) sachet sedang kosong.

Kapolres Sidrap, Akbp Witarsa Aji, Selasa, (13/6/2017) mengemukakan, ketiga pelaku ditangkap oleh Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Polres Sidrap. Ketiganya dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kata Kapolres pengganti Akbp Anggi Naulifar ini bahwa anggota melakukan pembelian terselubung dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudian melakukan transaksi di TKP. Tak berselang lama datang pelaku A Rizal dan Ari Setiawan untuk memastikan apakah anggota yang akan transaksi membawa uang.

“Tak lama kemudian datang pelaku Zainal membawa bungkusan hitam plastik yang berisi 1 sachet sedang yang di dalamnya terdapat 3 sachet yang berisi sabu. Untuk pengembangan kasus ini dan guna proses hukum, ketiganya ditahan di Mapolres Sidrap,” ucap Witarsa Aji. (*)

Exit mobile version